Klinik Paru (Pulmonologi)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura memiliki layanan kesehatan paru komprehensif. Poliklinik Paru Non-Infeksi menangani penyakit paru obstruktif dan interstisial, serta menyediakan layanan diagnostik paru dan mediastinum.

Sementara itu, Poliklinik Paru Infeksi melayani pasien TB Sensitif Obat (TBSO) dan menawarkan tindakan seperti USG Toraks, pungsi efusi pleura, serta aspirasi jarum halus transtorakal dengan panduan USG. RSUD Anutapura juga memiliki Poliklinik Pringgondani yang khusus melayani pasien TB Resistan Obat (TBRO) atau TB-MDR.

Rawat Inap TBC

RSUD Anutapura juga menyediakan fasilitas rawat inap untuk pasien TBC. Meskipun jenis ruang rawat inap dapat bervariasi sesuai kebijakan dan fasilitas rumah sakit, tujuan utamanya adalah memberikan perawatan yang efektif dan aman bagi pasien TBC.

Persyaratan Layanan

Persyaratan Pelayanan :

  • Pasien Umum:
    • Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Pasien jaminan perusahaan:
    • Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
    • Surat pengantar jaminan dari perusahaan
    • Kartu peserta
  • Pasien jaminan asuransi:
    • Kartu identitas
    • Kartu peserta asuransi
  • Pasien JKN:
    • Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
    • Kartu peserta
    • Rujukan online JKN

Biaya / Tarif

  • Pasien BPJS Kesehatan / JKN: Sesuai dengan hak kepesertaan dan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai tarif dan aturan yang berlaku
  • Pasien Tunai: Sesuai aturan dan tarif yang berlaku
  • Pasien Asuransi: Sesuai aturan dan tarif yang berlaku

Layanan Poliklinik Paru

dr. Sarifuddin, Sp.P

  • Kamis (Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA)
  • Jumat (Pukul 08.00 s/d 10.00 WITA)
  • Sabtu (Pukul 08.00 s/d 11.00 WITA)