Layanan Stroke/Saraf
Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura memiliki pelayanan stroke/saraf dirancang
untuk mendiagnosis, mengobati, dan merawat pasien stroke. Tujuan utama layanan Rumah Sakit
Stroke adalah untuk memberikan perawatan yang komprehensif dan berkualitas untuk pasien stroke,
serta membantu mereka memulihkan fungsi dan meningkatkan kualitas hidup.
Fasilitas Pelayanan
RSUD Anutapura Palu dilengkapi dengan fasilitas kesehatan untuk perawatan
intensif:
- Kelas 1 : 10 tempat tidur
- Kelas 2 : 7 tempat tidur
- Kelas 3 : 8 tempat tidur
- EEG : alat pemeriksaan untuk merekam aktivitas listrik di otak dengan menempelkan dikulit
kepala.
- Fisioterapi : bertujuan untuk membangun kembali mobilitas dan mengobati gangguan fungsional
yang berasal dari sistem saraf dan neuromuskuler.
Waktu Pelayanan
Perawatan Intensif 1x24 jam setiap hari.
Persyaratan Layanan
Untuk mendapatkan pelayanan di ICVCU RSUD Anutapura Palu, berikut adalah
persyaratan yang harus dipenuhi:
- Umum: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Jaminan (BPJS/Jaminan Lain)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan / Kartu Jaminan Lainnya
- Surat Perintah Kontrol
- Surat Rujukan
- Asuransi Lain
- Surat Rujukan
- Kartu Asuransi
Prosedur Masuk Rawat Intensif
Prosedur masuk ke Ruang Rawat Intensif Stroke/Saraf mengikuti langkah-langkah
berikut:
- Admisi dengan Konsultasi: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau memenuhi kriteria
masuk ruangan Stroke/Saraf akan menjalani proses admisi dengan konsultasi dari Dokter Jaga IGD ke DPJP ruangan.
- Persetujuan Masuk Ruang Intensif: Apabila pasien memenuhi indikasi rawat intensif dan telah disetujui untuk masuk Ruang Intensif, petugas ruangan akan menghubungi Ruang Intensif.
- Persiapan Peralatan: Petugas Ruang Intensif akan menyiapkan peralatan sesuai dengan advis
atau kebutuhan pasien.
- Transfer Pasien: Petugas ruangan akan mengantar pasien ke Ruang Intensif.
- Operan Pasien: Petugas ruangan akan melakukan operan informasi dan kondisi pasien dengan
petugas Ruang Intensif.
Biaya / Tarif
Biaya pelayanan di Unit ICVCU RSUD Anutapura Palu diatur sebagai berikut:
- Pasien BPJS Kesehatan / JKN: Sesuai dengan hak kepesertaan dan dijamin oleh BPJS Kesehatan
sesuai tarif yang berlaku.
- Pasien Tunai: Sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Pasien Asuransi: Sesauai dengan tarif yang berlaku.
Layanan Poliklinik
Berikut adalah jadwal praktik dokter spesialis Neurologis/Saraf di Poliklinik RSUD Anutapura Palu:
- dr. Nur Faisah, M.Kes, Sp.N
- Senin (Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA)
- Rabu (Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA)
- dr. Magdalena Sumenap, M.Kes, Sp.N
- Selasa (Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA)
- Kamis (Pukul 08.00 s/d 12.00 WITA)
- dr. Ruslan Ramlan Ramli, Sp.N
- Jumat (Pukul 08.00 s/d 10.00 WITA)
- Sabtu (Pukul 08.00 s/d 11.00 WITA)