Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medis RSUD Anutapura Palu merupakan jenis pelayanan kesehatan
yang bertujuan untuk membantu pasien memulihkan fungsi fisik, kognitif dan emosional yang
terganggu akibat penyakit, cedera atau kondisi medis lainnya.
Pelayanan Rehabilitasi Medis
Persyaratan Pelayanan :
- Pasien Umum
-
Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Pasien Jaminan Perusahaan
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Surat pengantar jaminan dari perusahaan
- Kartu peserta
- Pasien Jaminan Asuransi
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Kartu peserta asuransi
- Pasien JKN
- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Kartu peserta
- Rujukan online
Prosedur :
A. Poli Rehabilitasi Medik
- Pasien melakukan pendaftaran di ruangan Polik Rehabilitasi Medik
- Pasien melakukan scan barcode di mesin APM
- Pasien dilakukan pemeriksaan tanda vital oleh perawat Poli Rehabilitasi Medik
- Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Dokter SpKFR
- Bila pasien diberikan program terapi, pasien melapor dan membuat jadwal terapi
- Pasien menjalani sesi terapi sesuai anjuran Dokter SpKFR, lalu kontrol ke Dokter SpKFR
setelah program
terapi selesai
Pasien Jaminan Asuransi :
- Kartu Identitas
- Kartu Peserta Asuransi
Waktu Pelayanan :
Poli Rehabilitasi Medik menggunakan pendaftaran pelayanan di instalasi
rehabilitasi medik buka setiap hari kerja
Hari: Senin - Sabtu
Waktu: 08.00 - 14.00
- Pasien datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Jika pasien menggunakan BPJS, wajib memiliki surat rujukan online dari Faskes Tingkat 2
(Dua)
Biaya / Tarif :
- Pasien pembiayaan BPJS Kesehatan / JKN
- Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesaui dengan
tarif INACBGs
- Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pasien pembiayaan tunai atau asuransi sesuai dengan tarif yang berlaku di RSUD Anutapura
Palu
Produk Layanan :
1. Pelayanan rawat jalan (Poli Rehabilitasi Medik)
2. Fisioterapi
- FT Elektroterapi
- FT Exercise di gymnasium
- Actinoterapi